PROTIMES.CO – Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, menilai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Semendawai menyebutkan bahwa KUHAP yang ada saat ini sudah tidak relevan dalam menghadapi tantangan hukum modern dan tuntutan keadilan berbasis HAM.
“KUHAP lama tak lagi relevan menjawab tantangan modernisasi hukum dan tuntutan keadilan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lemahnya prosedur penyelidikan dan penyidikan telah membuka celah terjadinya pelanggaran HAM yang berulang. Prosedur yang tidak ketat, lanjutnya, memicu penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
“Penyelidikan dan penyidikan harus diawasi ketat agar tidak melanggar hak warga yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Semendawai juga menyoroti pentingnya pengaturan batasan waktu dalam proses penyidikan agar tersangka tidak terkatung-katung dalam ketidakjelasan hukum.
“Banyak tersangka digantung statusnya bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, ini bentuk pelanggaran hak mendasar,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa tindakan paksa seperti penahanan dan penyitaan juga sering dilakukan tanpa prosedur yang sah, yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai penutup, Semendawai menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus menghadirkan perlindungan hukum yang setara untuk semua pihak, termasuk korban dan saksi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment