PROTIMES.CO — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi yang menjerat Zarof Ricar.
Dalam keterangan pers usai pemeriksaan oleh Inspektur Jamwas, Koordinator Koalisi Ronald Lobloby mengatakan terdapat empat indikator kuat bahwa proses penegakan hukum terhadap Zarof mengandung unsur penghalang-halangan terhadap keadilan.
Empat indikator tersebut meliputi tidak digunakannya barang bukti elektronik hasil penggeledahan, ketidaksesuaian jumlah uang sitaan antara keterangan saksi dan dakwaan, tidak dikenakannya pasal suap, dan penghilangan informasi terkait barang bukti oleh Kejaksaan Agung.
“Keempat hal ini patut diduga sebagai obstruction of justice,” ujar Ronald, Senin (26/5/2025).
Koalisi berharap laporan mereka ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional agar publik tetap percaya terhadap integritas institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







[…] menyoroti bahwa Zarof Ricar hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, meskipun ditemukan bukti berupa uang […]