PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada perayaan Waisak 2025 kepada 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Buddha berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana tercatat mencapai Rp620.160.000.
Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, sebanyak 1.072 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, lima orang memperoleh RK II atau langsung bebas, serta dua anak binaan menerima PMP I.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Remisi diberikan berdasarkan evaluasi pembinaan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Besaran remisi yang diterima oleh para narapidana dan anak binaan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil pembinaan.
Tiga provinsi dengan jumlah penerima terbanyak adalah Sumatera Utara (186 orang), Kalimantan Barat (184 orang), dan DKI Jakarta (150 orang). Dua anak binaan penerima PMP berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Ditjenpas menegaskan bahwa pemberian hak remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Hingga 2 Mei 2025, total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia tercatat mencapai 275.760 orang, termasuk anak dan anak binaan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment