PROTIMES.CO – Kasus eksploitasi anak dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali menjadi sorotan menyusul usulan agar kasus ini dikaji sebagai bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu.
Pemerintah melalui Kementerian HAM menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap memiliki kemiripan dengan elemen kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Perbudakan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi lainnya diduga menjadi bagian dari pola sistematis dalam pengelolaan OCI selama beberapa dekade.
Para mantan pemain sirkus, yang sebagian besar masih anak-anak saat itu, mengaku mengalami perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Meskipun kejadian telah berlangsung puluhan tahun lalu, pengaduan berulang pada tahun 1997, 2003, dan 2024 menunjukkan bahwa luka dan kerugian yang ditimbulkan masih terasa hingga kini.
Pemerintah menyatakan bahwa waktu yang lama tidak seharusnya menjadi penghalang pencarian keadilan.
Akan tetapi, mengklasifikasikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat bukanlah proses yang sederhana.
Diperlukan penyelidikan menyeluruh oleh Komnas HAM, penyidikan oleh Jaksa Agung, dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang memerlukan persetujuan DPR RI.
Langkah penyelidikan formal dinilai penting agar negara tidak terus menunda pengakuan atas penderitaan para korban.
Terlebih, Komnas HAM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibanding ketika pertama kali menangani kasus ini.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah