Keterbatasan Proses Hukum Dorong Kajian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komnas HAM dinilai sebagai kunci dalam membuka penyelidikan. Dengan mandat dari UU, Komnas HAM dapat memulai investigasi awal meski belum menuntut pengadilan.

PROTIMES.CO – Kompleksitas kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pendekatan non-konvensional dalam kerangka keadilan.

Salah satu opsi yang kini menguat adalah memasukkan kasus ini sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Menurut Kementerian HAM, pendekatan ini menjadi relevan karena kejahatan diduga dilakukan secara sistematis dan meluas dalam waktu yang panjang, dengan melibatkan struktur organisasi tertentu.

Sementara tuntutan hukum konvensional terhambat oleh daluwarsa, jalur pengakuan melalui penyelidikan HAM berat dianggap lebih layak.

Akan tetapi, hambatan pun tetap ada. Selain prosedur yang panjang dan kompleks, diperlukan bukti yang kuat bahwa telah terjadi serangan sistematis terhadap kelompok tertentu.

Di sisi lain, keterbatasan arsip dan dokumen pendukung menjadi tantangan nyata dalam proses pembuktian.

Komnas HAM dinilai sebagai institusi kunci dalam membuka kembali penyelidikan. Dengan mandat dari UU Nomor 26 Tahun 2000 dan UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM dapat memulai investigasi awal meski belum menuntut pengadilan.

Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat menjadi awal dari pemulihan martabat korban dan penegakan keadilan transisional di Indonesia.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah 

Scroll to Top