PROTIMES.CO – Laporan terbaru dari Kementerian HAM menegaskan pentingnya uji pembuktian terhadap pengakuan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), menyusul adanya indikasi kuat telah terjadi tindakan tidak manusiawi secara sistematis.
Sejumlah bentuk kekerasan seperti eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, serta pembatasan kebebasan personal disebut telah terjadi dalam pengelolaan OCI.
Jika hal-hal itu terbukti, maka peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kementerian HAM menyatakan bahwa langkah ini harus dilanjutkan melalui penyelidikan oleh Komnas HAM sebagai institusi resmi.
Jika ditemukan cukup bukti, maka Jaksa Agung dapat mengajukan penyidikan dan meminta pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Akan tetapi, tahapan tersebut membutuhkan kehendak politik yang kuat serta keseriusan negara dalam menyelesaikan warisan kekerasan masa lalu. Penundaan hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang dirasakan korban.
Dorongan dari masyarakat sipil dan korban agar kasus ini diproses sebagai pelanggaran HAM berat pun semakin kuat.
Pemerintah diminta tidak berhenti pada narasi simpati, tetapi melangkah ke tindakan konkret demi pemulihan dan keadilan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment