UU HAM Beri Komnas HAM Wewenang Kaji Kasus OCI Lebih Dalam

Dengan UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM kini memiliki landasan hukum lebih kuat dibanding saat pertama kali menangani kasus OCI.

PROTIMES.CO – Pemerintah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meninjau ulang kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) dalam kerangka dugaan Pelanggaran HAM Berat.

Dorongan ini muncul setelah sejumlah pengaduan dari mantan pemain sirkus tersebut disampaikan kembali dalam dua dekade terakhir.

Berdasarkan catatan resmi, Komnas HAM sudah pernah menyatakan bahwa dalam kasus ini terjadi pelanggaran HAM pada 1997.

Akan tetapi, yang kini menjadi pertanyaan utama bukan lagi “apakah terjadi pelanggaran?”, melainkan “apakah skala dan sifat pelanggaran sudah mencapai ambang batas sebagai pelanggaran HAM berat?”.

Dengan hadirnya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000, Komnas HAM kini memiliki landasan hukum lebih kuat dibanding saat pertama kali menangani kasus ini.

Langkah penyelidikan lanjutan menjadi mungkin untuk memastikan apakah ada pola serangan sistematis terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.

Jika dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka negara akan memiliki kewajiban moral dan hukum yang lebih luas untuk menindaklanjuti melalui pengadilan dan pemulihan korban.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top