Pajak Kripto dan Fintech Kian Berkontribusi Besar, Capai Rp4,48 Triliun per Maret 2025

Kedua sektor ini menyumbang Rp4,48 triliun ke kas negara. Sebanyak Rp1,2 triliun berasal dari pajak kripto, sementara Rp3,28 triliun lainnya dari fintech.

PROTIMES.CO – Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari dua sektor ekonomi digital yang sedang berkembang pesat, yaitu kripto dan fintech.

Hingga 31 Maret 2025, kedua sektor ini menyumbang Rp4,48 triliun ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, Rp1,2 triliun berasal dari pajak kripto. Rinciannya meliputi PPh 22 atas transaksi di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp642,17 miliar.

“Penerimaan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto yang kini mulai terstruktur dan dikenai pajak secara sah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Pajak fintech (P2P lending) bahkan lebih tinggi, dengan kontribusi sebesar Rp3,28 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari bunga pinjaman yang dikenakan pajak PPh 23 dan 26 serta PPN dalam negeri.

“Penerimaan fintech berasal dari Rp834,63 miliar PPh 23, Rp720,74 miliar PPh 26, dan Rp1,72 triliun PPN DN atas setoran masa,” jelas Dwi.

Penerimaan ini menunjukkan bahwa sektor teknologi keuangan menjadi tumpuan baru bagi perluasan basis pajak nasional.

Pajak atas layanan digital yang semakin mapan dinilai menjadi salah satu strategi memperkuat pendapatan negara.

Selain dua sektor tersebut, penerimaan pajak juga tercatat dari sektor SIPP sebesar Rp2,94 triliun dan PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

Pemerintah, kata Dwi, akan terus menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.

“Kami akan memperluas pemungutan pada semua jenis transaksi digital untuk menciptakan level playing field,” ujarnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top