PROTIMES.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jurnalis yang menghadapi teror dan kekerasan.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota LPSK, Sri Suparyati, dalam jumpa pers bersama Komnas HAM di Jakarta.
“Kami ingin menyampaikan keprihatinan mendalam dengan adanya teror yang intens terhadap jurnalis, dari Agustus, September, hingga kiriman bangkai babi dan tikus,” ujar Sri.
Ia menambahkan bahwa LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Koalisi Kebebasan Jurnalis (KKJ) dan saat ini tengah melakukan asesmen tingkat ancaman.
Sri menjelaskan bahwa kasus teror terhadap Tempo merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Segala bentuk intimidasi tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga mereka.
“Ini bagian dari ancaman terhadap pembela HAM, karena kerja-kerja jurnalis adalah bagian dari kerja-kerja pembela HAM secara umum,” tambahnya.
Sri mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir LPSK menerima berbagai permohonan perlindungan dari jurnalis, termasuk kasus pembunuhan di Karo, Sumut, dan serangan molotov ke kantor Jubi di Papua.
Dalam konteks kasus Tempo, Sri menegaskan pihaknya siap memberikan perlindungan darurat, termasuk relokasi jika diperlukan.
“Kami akan melakukan asesmen untuk melihat seberapa besar ancamannya dan sejauh mana perlindungan dibutuhkan,” kata dia.
LPSK menyatakan telah bertemu dengan Kabareskrim Polri dan mencatat adanya langkah inisiatif dari kepolisian. Meskipun begitu, LPSK tetap menekankan pentingnya mengawal proses hukum secara tuntas.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah