Tanggal dan Hari

Komnas HAM Dorong Polisi dan LPSK Lindungi Jurnalis Tempo

Komnas HAM mendorong LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Tempo.
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi resmi menyikapi teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, dalam konferensi pers di Jakarta.

“Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Anis.

Anis juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga mereka.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan kepada mereka yang menjadi sasaran teror.

Rekomendasi kedua ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM mendorong agar LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

“Korban dan keluarga korban juga berhak mendapatkan pemulihan secara fisik dan psikis,” lanjut Anis dalam poin ketiga rekomendasinya.

Pemulihan ini dinilai penting mengingat dampak teror bisa merusak rasa aman dan kondisi psikologis jurnalis maupun keluarganya.

Komnas HAM menyebut pemulihan harus menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.

Rekomendasi keempat adalah seruan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Pemerintah harus menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN