Tanggal dan Hari

Kritik Revisi UU TNI, DPD: Jangan Bangkitkan Kemarahan Rakyat Seperti 98

Menurut anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian, revisi UU TNI berpotensi mengancam demokrasi, meritokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.
Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian. (Foto: Instagram/pdt.penradsiagian)

PROTIMES.CO – Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyoroti berbagai kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas DPR RI.

Menurutnya, revisi UU TNI berpotensi mengancam demokrasi, meritokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.

Dia menilai pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan peningkatan signifikan dalam penempatan pejabat berlatar belakang militer di posisi strategis di kementerian/lembaga (K/L).

Dibandingkan era SBY dan Jokowi, jumlah pejabat militer di kabinet Prabowo melonjak drastis, mencapai sekitar 10 orang, termasuk yang masih aktif.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan kecenderungan militerisasi dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa revisi UU TNI, khususnya Pasal 47, berpotensi melegitimasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil.

Saat ini, TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil di 10 lembaga terkait pertahanan.

“Dengan adanya revisi ini, peluang bagi militer untuk masuk ke berbagai posisi sipil, termasuk kementerian dan BUMN, akan terbuka lebar. Hal ini dapat merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme TNI,” ujar Penrad, Jumat, 14 Maret 2025.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini juga menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yang menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI.

Ia menilai, revisi ini akan menghidupkan kembali praktik militerisme Orde Baru, yang berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan mengurangi ruang demokrasi.

“Jangan membangkitkan kemarahan rakyat seperti ‘98 dulu. Kita tahu sejarah tentang peristiwa kerusuhan massa, demonstrasi anti-pemerintah, hingga pembangkangan sipil pada saat itu. Tentu kita tidak ingin hal itu terulang kembali karena revisi UU TNI ini,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN