Tanggal dan Hari

Kemenimipas-BNN Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Narkoba di Lapas dan Rutan

Kerja sama ini menandai peningkatan sinergi Kemenimipas dan BNN dalam penegakan hukum serta penyelenggaraan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

PROTIMES.CO – Upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat.

Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman dan dua perjanjian kerja sama di Aula Yusuf Adiwinata, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kerja sama ini menandai peningkatan sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum serta penyelenggaraan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Syukur alhamdulillah tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” ungkap Menteri Agus.

Dokumen kerja sama yang ditandatangani meliputi koordinasi tugas dan fungsi kedua lembaga, penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan pemasyarakatan, serta pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika di satuan kerja pemasyarakatan, termasuk operasi gabungan dan dukungan penyidikan.

Menteri Agus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, lebih dari 300 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan ditempatkan di ruang tahanan dengan keamanan tingkat tinggi.

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” ucapnya.

Kepala BNN Marthinus Hukom menyebut kerja sama ini sebagai langkah menyeluruh untuk menangani persoalan narkoba di sistem peradilan pidana.

Ia menyoroti pentingnya penyelesaian kasus, pengawasan perlintasan orang, serta rehabilitasi warga binaan.

“Kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN