PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa isu yang menyebut dirinya batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang adalah tidak benar.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Kota Balikpapan pada Sabtu (22/02/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap konsisten: semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa terkecuali, terlepas dari siapa pemiliknya.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegasnya.
Sejak awal, Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi total 280 sertifikat di kawasan Pagar Laut, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat berada di luar garis pantai dan dinyatakan akan dibatalkan.
Hingga saat ini, 209 sertifikat sudah resmi dibatalkan, sementara 13 lainnya masih dalam tahap penelaahan karena berada di area yang sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang berada dalam garis pantai dan merupakan hak sah pemiliknya, tentu tidak akan dibatalkan. Namun, jika tidak sesuai aturan, maka harus dibatalkan,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah