PROTIMES.CO – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap siswa yang menggelar demonstrasi di Jayapura dan Wamena, Papua.
Demonstrasi tersebut dilakukan untuk menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai tidak menjawab permasalahan utama pendidikan di Papua.
Dalam pernyataannya, JPPI menyoroti penggunaan kekerasan untuk membubarkan aksi damai para siswa. Menurut JPPI, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Selain menuntut tindakan tersebut, JPPI juga mendesak pemerintah untuk segera membebaskan siswa yang masih ditahan tanpa syarat. Mereka menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar semua warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.
JPPI juga mengajak organisasi masyarakat sipil, media, dan tokoh publik untuk bersolidaritas dalam mengawal kasus ini dan memastikan hak siswa Papua untuk berpendapat dan mendapatkan pendidikan yang layak tetap terjamin.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah