PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak.
Dia mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Menurutnya, perpres tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan serentak.
Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada 2024, terdapat permohonan sengketa hasil di MK sejumlah 296 daerah. 247 daerah sisanya tidak mengajukan gugatan.
“Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong,” terangnya, Rabu (22/1/2025).
Dalam hal ini, Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.
Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, namun terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy. Oleh karena itu, DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engineering dengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7–11 Maret 2025.
“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” tegasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari