PROTIMES.CO – DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025). Hal ini dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melaksanakan pleno terbuka.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih berhalangan hadir dalam rapat paripurna. Meskipun demikian, rapat paripurna tersebut tetap sah. Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta segera bersurat ke Presiden Prabowo terkait pelantikan.
“Tetap sah, meskipun sudah konfirmasi Pak Gubernur ke luar kota dan Pak Wakil Gubernur sedang umroh,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan segera bersurat ke presiden untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur melalui Mendagri. “Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, Insya Allah tanggal 7 Februari 2025,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mungkin akan mengalami perubahan. Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun, diharapkan pihak yang tidak bersengketa dilantik terlebih dahulu.
“Jika ada regulasi baru tentu kita ikuti. Karena hari ini ada 200 Pilkada yang masih bersengketa,” terangnya.
Penulis: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari