Press "Enter" to skip to content

Kekerasan Rumah Doa Padang, Pemerintah Didesak Cabut Regulasi Diskriminatif

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Tragedi kekerasan dan pembubaran rumah doa di Padang kembali mengingatkan publik akan keberadaan regulasi yang dinilai diskriminatif dalam kehidupan beragama di Indonesia.

Amnesty International Indonesia menilai negara perlu segera mencabut aturan seperti SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang sering menjadi dalih pelarangan ibadah.

“Negara bukan hanya tidak serius menindak insiden semacam ini, tetapi juga tidak mau merevisi aturan diskriminatif seperti SKB 2006, yang justru kerap dijadikan dalih untuk melarang segala bentuk ibadah dari warga atas dasar agama dan keyakinan berbeda dari arus utama,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena.

Insiden di Padang terjadi di rumah doa milik jemaat GKSI Anugerah Padang. Sekelompok pria membubarkan paksa kegiatan ibadah dan pendidikan agama yang sedang berlangsung untuk anak-anak. Bahkan terjadi perusakan fasilitas dan kekerasan yang menyebabkan luka pada dua anak.

Ketua RW setempat mengaku insiden bermula dari kesalahpahaman, di mana bangunan tersebut dianggap sebagai gereja. Pendeta GKSI menegaskan bahwa bangunan itu adalah rumah doa untuk pendidikan agama Kristen bagi anak-anak jemaat, bukan tempat ibadah umum.

Wirya menyatakan bahwa insiden Padang hanya berselang sebulan dari kejadian serupa di Sukabumi, yang menunjukkan adanya pola dan pembiaran.

“Keberulangan ini terjadi karena ketidakseriusan negara dalam melindungi warga dalam beragama,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyerukan agar negara bertindak lebih progresif.

“Pemerintah pusat juga harus mengambil langkah-langkah efektif, termasuk memastikan kepolisian sigap saat kejadian serupa,” katanya.

Polda Sumbar telah menangkap sembilan pelaku. Meskipun begitu, Amnesty International Indonesia menekankan bahwa lebih dari sekadar penangkapan, reformasi regulasi juga mendesak dilakukan demi menjamin perlindungan jangka panjang.

“Kegagalan negara untuk bersikap tegas tidak hanya memperdalam luka dan ketakutan warga penganut agama minoritas, namun juga mengingkari kebebasan beragama bagi setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” tutup Wirya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *