PROTIMES.CO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi tegas sebagai tanggapan atas keresahan publik terkait isu pengambilalihan tanah oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menyatakan bahwa penertiban tanah telantar difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan tanah milik perorangan.
“Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021,” jelas Jonahar.
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam situasi tertentu seperti tanah yang dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan, dikuasai selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau tidak memenuhi fungsi sosial.
Dalam konteks ini, tanah berstatus Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dari HGU dan HGB.
Untuk HGU dan HGB, lanjut Jonahar, penertiban dapat dilakukan jika tanah tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam proposal awal selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
“Kalau HGU, ditanami sesuai proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujar Jonahar.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penertiban ini tidak bertujuan mengambil alih tanah milik rakyat.
Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk menghindari sengketa dan memastikan pemanfaatan tanah sesuai aturan.
Jonahar mengimbau masyarakat agar merawat tanah yang dimilikinya, termasuk jika tanah tersebut berada jauh dari domisili pemilik.
Menurutnya, pengabaian atas kepemilikan bisa berakibat pada gangguan ketertiban umum dan menimbulkan konflik agraria.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya negara untuk memastikan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment