Untuk memperkuat Sistem Kekayaan Intelektual (KI), pemerintah Indonesia dan Prancis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Institut National de la Propriete Industrielle (INPI) di Prancis.