Press "Enter" to skip to content

Kuasa Hukum Tom Lembong: Vonis Berbahaya Bagi Para Menteri

Tom Lembong. (Foto: Katadata/Arief Kamaludin)

PROTIMES.CO — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menyebut putusan majelis hakim terhadap kliennya dalam kasus korupsi impor gula dapat menjadi preseden berbahaya bagi para pejabat negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ari usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa jika putusan ini dibiarkan tanpa upaya hukum, maka pejabat publik bisa enggan mengambil kebijakan penting karena khawatir akan dijerat pidana di kemudian hari.

“Jadi keputusan ini, kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” kata Ari.

Ia menegaskan, para menteri bisa saja terkena kasus serupa lima atau sepuluh tahun setelah membuat keputusan.

“Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujarnya.

Ari juga mengisyaratkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding, meskipun hingga kini Tom Lembong dan tim hukumnya masih menyatakan sikap “pikir-pikir”.

“Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” kata dia.

Selama proses sidang, Ari menilai banyak kejanggalan yang terjadi. Meskipun begitu, ia mengaku bangga terhadap tim hukum yang berhasil membawa kasus ini hingga vonis yang menurutnya relatif lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Barang bukti berupa iPad dan Macbook yang sempat disita akan dikembalikan kepada Tom.

Hingga batas waktu tujuh hari ke depan, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *