PROTIMES.CO — Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini diumumkan sebagai langkah strategis memperkuat identitas nasional melalui penguatan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai budaya Indonesia.
“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” ujar Fadli Zon.
Tanggal tersebut dipilih karena merujuk pada tonggak sejarah penetapan lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, beserta semboyannya “Bhinneka Tunggal Ika”, melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman.
Fadli menegaskan bahwa semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” bukan sekadar simbol, melainkan filosofi hidup bangsa Indonesia.
“Filosofi ini mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” tambahnya.
Hari Kebudayaan ditujukan untuk menguatkan identitas nasional, melestarikan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan, dan menumbuhkan kebanggaan budaya di kalangan generasi muda.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat peran kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.
Fadli menyebut Hari Kebudayaan akan menjadi ruang refleksi dan aksi kolektif untuk mendorong budaya sebagai motor kemajuan bangsa.
Usulan penetapan tanggal ini berasal dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta, yang sejak awal tahun 2025 telah melakukan kajian sejarah mendalam sebelum mengusulkannya ke pemerintah.
Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk menjadikan Hari Kebudayaan sebagai ajang konsolidasi nasional berbasis nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment