PROTIMES.CO — Amnesty International Indonesia mencatat lonjakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) selama enam bulan pertama tahun 2025, dengan masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling rentan.
Dari 104 korban yang tercatat, 36 di antaranya berasal dari kalangan masyarakat adat.
“Masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan. Ini harus segera dihentikan,” tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Bentuk serangan yang dialami beragam, mulai dari pelaporan ke polisi, intimidasi, hingga kriminalisasi. Amnesty mencatat 15 pembela HAM dikriminalisasi, 11 di antaranya adalah warga masyarakat adat.
Salah satu kasus mencolok terjadi pada 16 Mei 2025, ketika 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak tambang di wilayah mereka.
“Serangan ini menunjukkan kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya melibatkan masyarakat dalam pembangunan,” ujar Usman.
Selain kriminalisasi, intimidasi juga terjadi secara masif. Dalam laporan yang sama, tercatat 30 kasus intimidasi dan serangan fisik, dengan 38 korban. Beberapa korban juga berasal dari masyarakat adat dan jurnalis.
Amnesty menyoroti tidak adanya tindakan serius dari negara dalam menindak pelaku, terutama saat aparat penegak hukum sendiri yang menjadi pelaku.
“Pemerintah harus secara terbuka mengutuk ancaman terhadap pembela HAM,” kata Usman.
Usman juga menekankan pentingnya undang-undang baru untuk melindungi para pembela HAM. Hal ini mengingat Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 yang dianggap belum memadai.
Usman mendesak DPR segera mengesahkan regulasi yang sejalan dengan standar internasional.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment