PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Sebanyak 46 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari Lampung dipindahkan ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan.
“46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan. Seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS, bahwa Zero Narkoba adalah harga mati,” ungkap Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta didukung oleh Brimob Polda Lampung dan jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung.
Warga binaan yang dipindahkan berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas,” tegas Rika.
Menurutnya, pemindahan ini tidak hanya bertujuan represif, namun juga preventif untuk mencegah penularan perilaku menyimpang kepada warga binaan lain.
“Ini bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik,” lanjutnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.048 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment