PROTIMES.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendampingi anak-anak mereka di hari pertama masuk sekolah.
Hal ini sejalan dengan peluncuran Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menuturkan bahwa ASN yang ingin terlibat dalam gerakan ini dapat mengajukan izin sesuai prosedur yang ditentukan.
“Ada mekanisme pemotongan tukin bagi ASN yang telat. Maka dari itu, bagi ASN yang akan mengantar anak dapat mengajukan izin atau cuti tahunan,” kata Rano di Balai Kota, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Kepala BKD. Dengan demikian, ASN tetap bisa menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengesampingkan aturan kedinasan.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap upaya pemerintah pusat dalam mendorong peran aktif orang tua, khususnya ayah, dalam pendidikan anak.
Gerakan ini bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Kalender Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025.
Selain itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru juga dilaksanakan serentak di semua jenjang pendidikan di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap momentum hari pertama sekolah menjadi ajang penting bagi penguatan hubungan emosional antara orang tua dan anak.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment