PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia.
Penegasan ini disampaikannya dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu kepemilikan pulau dan wilayah pesisir yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan jika bentuknya berupa Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikan tetap harus atas nama badan hukum Indonesia, bukan asing.
Menurut Nusron, kepemilikan lahan oleh pihak asing bertentangan dengan prinsip dasar penguasaan agraria nasional. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang menyerupai jual-beli pulau kepada asing tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Rapat tersebut menjadi momen penting untuk memperjelas polemik yang beredar terkait kepemilikan lahan oleh pihak asing, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di publik.
“Ini bagian dari kedaulatan kita. Tidak ada ceritanya orang asing punya tanah di Indonesia,” tegas Nusron.
Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment