Press "Enter" to skip to content

Pengemudi Ojol Perempuan Hadapi Diskriminasi Berlapis

Ilustrasi. (Foto: suarasurabaya.net /Abdi)

PROTIMES.CO — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti diskriminasi berlapis yang dialami oleh pengemudi ojek online (ojol) perempuan.

Dalam laporan terbarunya, Kementerian HAM menyebut pengemudi perempuan lebih rentan mengalami pelecehan, beban ganda domestik, dan minimnya perlindungan jaminan sosial.

“Mereka menghadapi eksploitasi reproduktif dan kontrol algoritmik yang menekan,” sebut laporan tersebut, mengutip riset Konde.co terhadap 30 pengemudi perempuan di 9 kota.

Hanya 23,3% dari mereka yang memiliki jaminan sosial, sebagian besar bukan dari aplikator. Selain itu, 94,3% pengemudi perempuan juga harus mengurus pekerjaan rumah tangga, dan 40% melakukannya tanpa bantuan.

ILO Convention No. 190 dan CEDAW yang diratifikasi Indonesia mewajibkan perlindungan terhadap perempuan dari diskriminasi dan kekerasan dalam dunia kerja. Akan tetapi, praktik ini belum terealisasi dalam sistem kerja ojol.

Pengemudi perempuan kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari penumpang dan dianggap tidak cocok di sektor ini.

“Perlindungan terhadap pengemudi perempuan sangat lemah,” tegas Kementerian HAM.

Kelompok rentan lain seperti penyandang disabilitas dan lansia juga menghadapi hambatan struktural. Aplikasi yang tidak aksesibel dan sistem rating yang bias turut memperburuk kondisi mereka.

Negara dan perusahaan diminta memperhatikan perlindungan spesifik bagi kelompok rentan. Sistem kerja digital harus mencerminkan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *