Press "Enter" to skip to content

Minimnya Jaminan Sosial Ojol Jadi Sorotan Kementerian HAM

Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com /Faisal R Syam)

PROTIMES.CO — Minimnya akses pengemudi ojek online (ojol) terhadap jaminan sosial dan kesehatan menjadi perhatian utama dalam laporan terbaru Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Laporan itu menyatakan bahwa mayoritas mitra pengemudi tidak terlindungi dari risiko kerja karena beban iuran jaminan sepenuhnya ditanggung sendiri tanpa kontribusi perusahaan.

“Mitra pengemudi tidak memiliki akses yang memadai terhadap jaminan sosial dan kesehatan. Mereka rentan secara ekonomi dan sosial,” sebut laporan Kementerian HAM.

Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 ICESCR mewajibkan negara menjamin hak atas jaminan sosial. Akan tetapi, dalam praktiknya, tanggung jawab itu belum terpenuhi, terlebih dari pihak perusahaan yang seharusnya berkontribusi dalam sistem perlindungan tersebut.

Dalam skema kerja saat ini, pengemudi ojol harus menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini menyebabkan banyak pengemudi tak terlindungi saat mengalami kecelakaan di luar waktu aktif dalam aplikasi.

Situasi tersebut diperparah dengan sifat pekerjaan ojol yang berisiko tinggi, seperti potensi kecelakaan di jalan.

“Penolakan perusahaan terhadap skema jaminan sosial terpadu merupakan pelanggaran prinsip dasar perlindungan sosial,” tulis laporan itu.

Kementerian HAM menegaskan perlunya regulasi yang mewajibkan keterlibatan perusahaan dalam menjamin kesejahteraan mitra pengemudi. Negara dan korporasi diminta menjalankan peran mereka sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.

Tanpa perlindungan sosial yang layak, pekerjaan pengemudi ojol akan terus menjadi pekerjaan rentan dan tidak manusiawi. Ini bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang berbasis HAM.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *