Press "Enter" to skip to content

Represi Digital Ancam Kebebasan Berserikat Ojol

Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com /Johan Tallo)

PROTIMES.CO – Laporan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap adanya praktik pembungkaman terhadap kebebasan berserikat para pengemudi ojek online (ojol) oleh perusahaan aplikator. Salah satu bentuknya adalah pemutusan akun secara sepihak terhadap pengemudi yang dianggap menentang sistem.

Kementerian HAM menyatakan tindakan seperti ini melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta ILO Convention No. 87 dan 98 yang menjamin hak berserikat dan berorganisasi.

“Terdapat indikasi bahwa perusahaan platform tertentu melarang aksi kolektif para mitra pengemudi,” sebut laporan itu.

Sanksi suspend secara sepihak yang diberikan kepada pengemudi dinilai sebagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil oleh entitas swasta.

Aksi kolektif seperti mogok kerja, protes, dan pembentukan serikat pengemudi berisiko dibatasi secara algoritmik atau administratif. Ketimpangan relasi kuasa antara platform dan pengemudi membuat suara kolektif sulit diwujudkan.

Kementerian HAM menilai negara wajib menjamin agar hak berserikat tidak dihambat, termasuk oleh perusahaan swasta. Mekanisme perlindungan terhadap kebebasan ini harus dipastikan berjalan tanpa intimidasi, baik langsung maupun digital.

Pengemudi ojol, sebut Kementerian HAM, membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya.

“Negara tidak boleh abai terhadap bentuk represi yang dilakukan oleh sistem digital,” tegas mereka.

Tanpa jaminan terhadap kebebasan berserikat, pengemudi ojol akan terus berada dalam posisi inferior, tak punya daya tawar dalam menghadapi dominasi perusahaan aplikator.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *