Press "Enter" to skip to content

RUU Pemilu Belum Dibahas, Putusan MK Bawa Keuntungan Buat DPR 

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO — DPR sejauh ini belum membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK itu membawa keuntungan tersendiri bagi parlemen. Pasalnya, putusan tersebut nantinya dipastikan akan mengubah aturan terkait pemilu.

“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas, diubah lagi. Kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas, ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ia menilai dinamika ketatanegaraan masih terus bergulir meskipun tahapan pemilu telah selesai. Berbagai isu terkait pemilu masih terus mencuat.

“Pemilu sudah selesai, tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai,” ucapnya. 

Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah berupaya untuk beralih fokus pada isu-isu lain di bidang pemerintahan dan legislasi. 

Akan tetapi, realitas politik dan hukum yang dinamis seringkali memaksa mereka untuk kembali berkutat pada isu-isu kepemiluan.

“Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain. Tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *