Press "Enter" to skip to content

Kementerian HAM Soroti Risiko Kriminalisasi Pengemudi Ojol dalam Pengantaran Barang

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PROTIMES.CO – Pengemudi ojek online (ojol) masih rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan pekerjaannya, khususnya saat menerima order pengantaran barang. Hal ini diungkapkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam laporan hasil audiensi bersama Koalisi Ojol Nasional (KON).

Dalam salah satu kasus yang diadukan, pengemudi ojol mendapat order mengantar paket yang ternyata berisi narkoba. Meskipun tidak mengetahui isi barang, pengemudi langsung dijadikan tersangka dan dipenjara tanpa pendampingan hukum.

“Ketika hal tersebut diadukan kepada perusahaan aplikator, pengadu tidak memperoleh tanggapan dan pendampingan hukum yang memadai,” tulis laporan tersebut.

Kementerian HAM menilai lemahnya pelindungan hukum terhadap pengemudi ojol menjadi masalah serius. Tidak adanya sistem verifikasi konten barang dan ketiadaan pendampingan hukum dari perusahaan menempatkan pengemudi dalam posisi sangat rawan.

“Pelindungan hukum terhadap pengemudi ojol masih sangat lemah sehingga rentan mengalami kriminalisasi,” tegas Kementerian HAM.

Kementerian HAM pun menekankan pentingnya penyusunan mekanisme preventif untuk mencegah kejadian serupa. Perusahaan aplikator juga dituntut menyediakan pendampingan hukum bagi mitranya yang terseret kasus pidana akibat aktivitas kerja.

Tanpa perlindungan yang memadai, pengemudi ojol akan terus berada dalam ketidakpastian hukum yang berisiko tinggi. Pemerintah dan perusahaan aplikator diminta menyusun protokol pengantaran barang yang menjamin keamanan hukum bagi pengemudi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *