PROTIMES.CO — Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha dalam konferesni pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Peluncuran paket deregulasi kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan ini juga disebut sebagai implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian terkait, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Wakil Menteri Perindustrian, Keuangan, dan pejabat Kementerian Sekretariat Negara.
Menko Airlangga menyatakan bahwa deregulasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global dan menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendag Busan menyampaikan bahwa Kemendag telah mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Delapan Permendag lain juga diterbitkan berdasarkan klasifikasi komoditas, seperti tekstil, pertanian, bahan kimia, barang elektronik, dan barang konsumsi.
“Permendag bersifat dinamis, karena itu kita perlu klasifikasi agar proses perubahan ke depan lebih mudah,” ujar Mendag Busan.
Selain itu, untuk kemudahan berusaha, Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW. Hal ini diharapkan mempercepat ekspansi waralaba.
Kemendag juga mencabut empat regulasi lama di bidang perdagangan dalam negeri melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Langkah ini dinilai sebagai penyederhanaan aturan untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampak kebijakan ini.
“Kami pastikan kebijakan ini membawa manfaat besar bagi dunia usaha dan masyarakat,” pungkas Mendag Busan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment