Press "Enter" to skip to content

Modus Baru TPPO: PMI Dijadikan Kurir Narkoba Lewat Jalur Laut

Ilustrasi. (Foto: Ahmedabab Mirror)

PROTIMES.CO – Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap keterkaitan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan kejahatan narkotika.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (19/6/2025), terungkap bahwa salah satu modus baru perdagangan orang adalah memanfaatkan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai kurir narkoba lintas negara.

Dirresnarkoba Polda Sumut, KBP Dr. Jean Calvin Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 7,5 kg narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Asahan. Kasus ini melibatkan satu PMI dan dua kurir.

“Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta. Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini,” ujar Jean Calvin.

Sementara itu, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyampaikan bahwa total 189 kasus TPPO yang diungkap hingga pertengahan tahun ini menunjukkan kejahatan ini sangat masif.

“Sebagian besar korbannya perempuan dan anak-anak. Ini nyata, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” tegasnya.

Dari total korban, terdapat 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki. Negara tujuan para korban antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Korea Selatan.

Nurul Azizah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri.

“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas,” katanya.

Dirkrimum Polda Sumut, KBP Ricko Taruna Mauruh, menambahkan bahwa dalam lima kasus TPPO yang ditangani pihaknya, telah ditetapkan 10 tersangka dan diselamatkan 70 korban.

Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya sinergis antar lembaga untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI dalam melindungi PMI secara menyeluruh dan memberantas TPPO lintas sektor.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *