MK: Negara Tak Boleh Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta dalam Wajib Belajar Gratis

Dengan demikian, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar berhak atas dukungan anggaran dari pemerintah untuk menjamin pendidikan bebas biaya.

PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta dalam menjamin wajib belajar tanpa pungutan biaya di tingkat pendidikan dasar.

Putusan itu muncul dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat jika dimaknai hanya berlaku untuk sekolah negeri.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat,” tulis MK dalam pertimbangannya.

MK menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas yang sebelumnya menyebut “warga negara bertanggung jawab” harus dimaknai sebagai “ikut bertanggung jawab”.

“Artinya tugas utama atas keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah,” demikian putusan MK.

Dengan demikian, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar berhak atas dukungan anggaran dari pemerintah untuk menjamin pendidikan bebas biaya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top