PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus diarahkan untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Mahkamah menyebut, multitafsir atas Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menyebabkan pembiayaan tidak merata.
“Alokasi anggaran pendidikan yang tidak fokus pada pembiayaan pendidikan dasar adalah beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Putusan ini mendorong perubahan paradigma perencanaan anggaran pendidikan nasional dan daerah agar lebih berpihak pada prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan, terutama untuk kelompok rentan dan tidak mampu yang hanya dapat bersekolah di lembaga swasta.
MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dan hanya sah bila dimaknai mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menjamin hak pendidikan anak bangsa.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah