Press "Enter" to skip to content

MK Putuskan Wajib Belajar Dasar Bebas Biaya Termasuk di Sekolah Swasta

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar di jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dan hanya sah bila dimaknai mencakup semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menjamin hak pendidikan anak bangsa.

JPPI menyambut baik putusan tersebut dan menyerukan pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid online, serta mengaudit dan mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil dan transparan.

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil,” tegas Ubaid.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *