PROTIMES.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebutkan bahwa aset kripto kerap digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal seperti judi online (judol).
Laporan PPATK bahkan menyebut bahwa perputaran duit terkait judol mencapai Rp359,8 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp28 triliun lari ke luar negeri lewat kripto.
Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa volume transaksi melalui exchange global kini mencapai USD15 miliar, jauh di atas Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal yang hanya mencatat sekitar USD 5 miliar.
Berdasarkan data Crypto CrimeReport, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$8,6 miliar pada tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Dari kekusutan soal kripto di atas, Central Budget Analysis (CBA) menyoroti soal lemahnya regulasi dan pengawasan dari lembaga pemegang kendali aset kripto tersebut.
Menurut Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, kekusutan sudah terjadi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai pada pengalihan kewenangan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di titik ini, pihak OJK tidak terbuka kepada publik ketika melakukan verifikasi persyaratan token anak bangsa.
“Tidak terbuka verifikasi ini membuat OJK sepertinya mengeluarkan izin asal asalan, atau diduga ada jual beli ijin,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia pun mengaku bingung melihat banyaknya penyimpangan dalam meloloskan izin aset kripto dalam negeri yang disebut token anak bangsa maupun dari luar negeri.
“Sebaiknya OJK harus teliti dong atas izin tersebut, agar perusahaan kripto ini bukan tempat ternyaman bagi para koruptor untuk pencucian uang dan juga tempat penampungan uang hasil keuntungan judi online,” tegas Uchok Sky.
“Jangan sampe OJK cuci piring atas pengesahan aset kripto di indonesia. Salah satu contoh cuci piring OJK, token anak bangsa ASIX yang dirilis Februari 2022, milik Anang Hermansyah, yang sempat mengalami penurunan,” lanjutnya.
CBA minta OJK mengambil tindakan tegas berupa delisting terhadap token anak bangsa ASIX yang telah merugikan masyarakat karena harga mengalami kehancuran.
Senada dengan CBA, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyoroti masalah kekusutan token anak bangsa ini.
Ketua umum CWIG Henry Hosang menyoroti salah satu token anak bangsa ASIX+ atau ASIX v2 yang diduga melakukan pembohongan publik.
“Anang Hermansyah harus bertanggung jawab. Semua roadmap janji manisnya di awal peluncuran tokennya, sekarang roadmap-nya mangkrak,” kata Henry.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.
Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan.
Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah