Kriminolog Nilai Kasus OCI sebagai Kejahatan Kolektif yang Dibiarkan Berlarut-larut

Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H, menilai kasus eksploitasi anak dalam pertunjukan sirkus OCI sebagai kejahatan kolektif yang terjadi dalam waktu lama tanpa intervensi.

PROTIMES.CO – Kriminolog dan Dosen Universitas Bung Karno, Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H, menilai kasus eksploitasi anak dalam pertunjukan sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) sebagai kejahatan kolektif yang sudah terjadi dalam waktu lama tanpa intervensi yang memadai.

Ia menegaskan bahwa, dalam kriminologi terdapat tiga unsur penting, yakni mengapa kejahatan terjadi, bagaimana itu terjadi, dan bagaimana mencegah agar tidak terjadi lagi.

“Mempekerjakan anak di bawah umur saja sudah satu kejahatan,” kata Dr. Hudi saat ditemui Protimes di Jakarta.

Ia juga mempertanyakan asal-usul anak-anak tersebut, bentuk persetujuan orang tua, hingga perjanjian yang melibatkan anak-anak untuk tampil di sirkus.

Menurutnya, pertunjukan sirkus merupakan kegiatan terbuka yang dilihat oleh masyarakat luas, termasuk aparat penegak hukum.

“Saya yakin pejabat atau aparat penegak hukum melihat pertunjukan itu. Tapi kenapa tidak ada tindak lanjut?” ujarnya.

Dr. Hudi menyebut pembiaran ini merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat yang menjadi penonton dan aparat yang membiarkan pertunjukan berjalan tanpa intervensi.

“Ini kesalahan kolektif. Penyelenggara terlibat, aparat penegak hukum juga kalau membiarkan itu satu kesalahan, pejabat yang berwenang juga kalau membiarkan itu satu kesalahan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakpedulian banyak pihak selama bertahun-tahun terhadap eksploitasi anak yang tampak jelas.

“Apa pura-pura buta melihat keadaan ini? Ini seperti kejahatan kolektif,” katanya.

Karena itu, ia mendorong aparat hukum segera menyelidiki dan menyidik perkara ini secara profesional dan cepat.

“Jangan tambah berlarut-larut lagi,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top