Kriminolog: Kasus OCI Dapat Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

Kriminolog Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H menegaskan bahwa anak-anak dalam kasus OCI ini tidak hanya dieksploitasi secara fisik, tetapi juga secara psikologis.

PROTIMES.CO – Kriminolog Universitas Bung Karno, Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H, menyatakan bahwa kasus eksploitasi anak dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ia menilai tindakan mempekerjakan anak-anak tanpa upah, pendidikan, dan jaminan kesehatan sama dengan merampas hak hidup mereka.

“Menurut saya memang sudah pelanggaran HAM berat,” ujarnya kepada Protimes di Jakarta.

Ia menyebut, HAM sendiri tidak hanya soal hak hidup, tetapi juga perlindungan dari pemiskinan dan kekerasan.

Dr. Hudi menegaskan bahwa anak-anak dalam kasus ini tidak hanya dieksploitasi secara fisik, tetapi juga secara psikologis.

“Belum kesehatannya, belum pendidikannya. Apalagi tidak diberi upah, apalagi sampai ada kekerasan, apalagi ada seksual,” katanya.

Ia menyebut anak-anak itu bahkan tidak bisa menentukan hidupnya sendiri.

“Sama juga mengkrankeng anak-anak sampai dewasa. Tidak bisa keluar dari sana,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik minimnya pemahaman aparat dan birokrat terhadap HAM. Ia pun mendorong para aparat dan birokrat untuk kembali mempelajari HAM.

Kasus OCI ini, menurutnya, tidak bisa diselesaikan secara perdata semata.

“Ini ada pelanggaran pidananya, ada pelanggaran hak asasi manusianya,” tegasnya.

Dr. Hudi menyerukan agar aparat segera bertindak tegas dan profesional. Permasalahan ini, katanya, adalah masalah kemanusiaan dan bukan masalah harta benda.

Ia kemudian menambahkan bahwa masa muda anak-anak yang hilang tak akan bisa dikembalikan.

“Waktu itu sangat bernilai, sangat mahal,” katanya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top