PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Perpres 66/2025 tidak bersifat urgent dan tidak dibutuhkan.
“Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, Jumat (23/5/2025).
Ardi mengatakan belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres.
“Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan,” kata Ardi.
“Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah