Perpres Perlindungan Jaksa Bangkitkan Dwifungsi TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kemananan menilai penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI.

PROTIMES.CO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI.

“Perpres 66/2025 membawa milter masuk jauh ke wilayah sipil yakni ke kejaksaan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, Jumat (23/5/2025).

Ardi menuturkan bahwa kejaksaan sejatinya merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

“Sedangkan TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi,” kata Ardi.

Menurut Ardi, kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top