PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor yang beredar di Indonesia.
Dalam ekspose yang digelar di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Kamis (22/5/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) memaparkan temuan dugaan pelanggaran terhadap 1.680.047 buah produk impor asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp18,85 miliar.
“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring,” paparnya.
Produk-produk tersebut terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, aksesori pakaian, hingga produk besi dan baja.
Pelanggaran mencakup ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, hingga pelanggaran terhadap aspek keamanan dan dokumen asal barang.
Ekspose ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025.
“Saat ini kami masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut,” kata Mendag Busan.
Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi penarikan barang, larangan distribusi, hingga pemusnahan. Kemendag mengacu pada sejumlah peraturan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah