PROTIMES.CO — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi Zarof Ricar.
Dalam pernyataan yang disampaikan seusai diperiksa oleh Inspektur Jamwas, Ronald Lobloby selaku Koordinator Koalisi menyebutkan bahwa hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap, meski Zarof Ricar telah mengaku menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari pemilik Sugar Group Company sejak 26 Oktober 2024.
“Alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan,” ujar Ronald.
Koalisi menyampaikan, terdapat empat fakta yang mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan oleh Jampidsus.
Salah satunya adalah lambannya pemanggilan terhadap pihak pemberi suap hingga enam bulan setelah pengakuan Zarof Ricar.
Pemanggilan terhadap Purwati Lee baru dilakukan pada 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf dilakukan sehari setelahnya.
Turut hadir dalam pemeriksaan Jamwas adalah Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW; Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI; dan Carrel Ticualu, SH dari Peradi Pergerakan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah