PROTIMES.CO – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyoroti praktik kriminalisasi terhadap mahasiswa Universitas Trisakti yang menggelar aksi damai peringatan 27 tahun reformasi pada Rabu (21/5/2025) lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi tersebut diketahui berakhir dengan penangkapan 93 mahasiswa dan penetapan status tersangka terhadap 16 orang di antaranya.
Mahasiswa yang diperiksa, kata GEBRAK, dikenai pasal-pasal pidana yang biasa digunakan untuk membungkam suara kritis, antara lain Pasal 160, 170, 351, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
“Kriminalisasi terhadap aksi ini adalah bentuk nyata pembusukan nilai-nilai reformasi,” ujar Sunar dari GEBRAK.
GEBRAK menilai tuduhan terhadap para mahasiswa bersifat tidak proporsional dan menjadi upaya sistematis dalam membungkam gerakan sosial.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa tindakan serupa telah terjadi sebelumnya terhadap peserta aksi May Day 2025 di Jakarta, Bandung, dan Semarang.
GEBRAK menyerukan agar Polda Metro Jaya segera membebaskan seluruh mahasiswa yang masih ditahan dan mencabut status tersangka terhadap 15 orang yang sedang dikriminalisasi.
Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
[…] seperti ini terus berulang, sebagaimana terlihat pada penindakan terhadap peserta aksi May Day 2025 di berbagai […]