Tanggal dan Hari

Batas Usia Pensiunan ASN Naik, PKB: Akan Berdampak Pada Keuangan Negara

Muhammad Khozin menyebut usulan tersebut datang pada waktu yang tepat, yaitu saat DPR sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ilustrasi. (Foto: KemenPAN-RB)

PROTIMES.CO – Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).

Usia pensiun untuk ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk  dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.

Politisi PKB ini menyebut usulan batas usia pensiun ini akan berdampak pada keuangan negara.

“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN  bagi  produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN,” ujar Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini ini menilai tidak ada masalah secara normatif dalam usulan perpanjangan BUP ASN, apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri.

Hanya saja, Khozin mengingatkan untuk mengkajinya secara matang gagasan tersebut. 

“Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujarnya.

Politisi PKB dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebut usulan tersebut datang pada waktu yang tepat, yaitu saat DPR sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Meskipun begitu, kata Khozin, persoalan BUP sejatinya tidak menjadi fokus perubahan.

“Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan,” tandasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN