Tanggal dan Hari

Wamen ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Pengakuan Negara atas Hak Adat

Wamen Ossy menekankan pentingnya sinergi agar proses legalisasi tanah ulayat tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

PROTIMES.CO Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikat tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan pemberian baru dari pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi.

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga adat agar proses legalisasi tanah ulayat tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya masyarakat adat.

“Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Wamen Ossy menyerahkan 12 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertifikat wakaf, dan 5 Sertifikat Hak Milik masyarakat.

Selain itu, ia juga meresmikan Pelayanan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Acara tersebut turut dihadiri Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, dan jajaran Forkopimda Kota Bukittinggi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN