Tanggal dan Hari

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Diperkuat Lewat MoU LPSK-Dewan Pers

Kesepakatan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penandatanganan MoU LPSK - Dewan Pers. (Foto: LPSK)

PROTIMES.CO – Langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pers melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Kesepakatan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

MoU yang berlaku selama lima tahun ini menandai kelanjutan dari kolaborasi strategis kedua lembaga sejak tahun 2019.

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa jurnalis memiliki peran krusial dalam demokrasi, sehingga negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan ketika mereka menghadapi ancaman atau kekerasan.

“Ini adalah komitmen nyata LPSK untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan pihak lain yang menjalankan kerja jurnalistik, baik dalam bentuk pemantauan, pendampingan hukum, maupun fasilitasi restitusi,” ujar Achmadi.

Nota Kesepahaman ini memperkuat dasar hukum kolaborasi, yakni Undang-Undang Pers serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Di dalamnya, diatur perlindungan jurnalis sebagai saksi dan korban, pengaduan terhadap pemberitaan, hingga pengembangan SDM perlindungan pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa kerja pers adalah satu kesatuan antara media dan jurnalis, dua entitas yang sama-sama rentan terhadap tekanan.

Dalam era digital dan teknologi seperti AI, kompleksitas kekerasan terhadap pers makin meningkat.

“Kerja jurnalis tidak hanya mempertaruhkan integritas, tetapi juga keselamatan. Oleh karena itu, perlindungan harus holistik, menyentuh aspek hukum, keamanan, dan pemulihan,” ucap Ninik.

Kerja sama ini juga membuka akses formal bagi Dewan Pers untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Sebaliknya, LPSK juga bisa melaporkan pemberitaan yang berpotensi membahayakan saksi atau korban kepada Dewan Pers.

Dengan dasar hukum dan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan setiap jurnalis yang mengalami kekerasan akan mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Kolaborasi ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers yang aman dan bermartabat.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN