Tanggal dan Hari

Negara Perluas Mandat Perlindungan untuk Pers sebagai Pilar Demokrasi

Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, negara menegaskan keberpihakan pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik.
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pers mengambil langkah konkret memperluas mandat perlindungan terhadap jurnalis sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

Hal ini ditegaskan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga pada Senin (5/5/2025) di Jakarta.

MoU ini bertujuan menjamin hak jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana, dalam kerangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketua LPSK Achmadi menyebut, negara tidak boleh abai terhadap ancaman yang membayangi kerja jurnalistik.

“Jurnalis adalah bagian dari mata rantai kebenaran. Negara berkewajiban hadir melindungi mereka,” ujarnya.

Perlindungan yang dimaksud meliputi berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum, pemantauan keselamatan, hingga pemenuhan restitusi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan bahwa pers adalah hak konstitusional rakyat.

Dalam ekosistem media saat ini, tantangan tidak lagi hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga digital dan struktural.

Nota Kesepahaman ini juga membuka kanal formal agar Dewan Pers bisa meminta perlindungan LPSK terhadap jurnalis yang mengalami ancaman.

Sebaliknya, LPSK juga bisa menyampaikan ke Dewan Pers bila ada pemberitaan yang berisiko mengancam saksi atau korban.

Langkah ini dinilai krusial dalam menghadapi kompleksitas dunia pers yang kian rentan.

Dengan adanya perlindungan berbasis hukum dan koordinasi antar-lembaga, kebebasan pers tidak hanya dijamin di atas kertas, tetapi nyata dalam pelaksanaannya.

Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, negara menegaskan keberpihakan pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah transformatif dalam membangun sistem demokrasi yang sehat.

Dewan Pers dan LPSK sepakat bahwa perlindungan pers tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah fondasi penting bagi pembangunan bangsa yang beradab dan terbuka.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN