PROTIMES.CO – Kasus dugaan rekayasa lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) membuka tabir praktik korupsi sistemik terhadap aset sitaan negara yang seharusnya dikembalikan ke rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyebut, praktik serupa bukan hanya terjadi dalam kasus ini, tapi telah menjadi pola dalam pengelolaan barang rampasan negara dari koruptor kelas kakap.
Menurut Koordinator KSST, Ronald Loblobly, saham PT GBU adalah barang rampasan dari Heru Hidayat, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.
Akan tetapi, alih-alih diserahkan kepada Badan Lelang Negara untuk dilelang secara terbuka dan transparan, aset bernilai triliunan rupiah itu malah dilelang terbatas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan nilai jauh di bawah pasar.
“Ini bukan cuma soal satu tambang. Ini soal bagaimana aparat hukum memperlakukan barang rampasan korupsi sebagai milik pribadi yang bisa diatur dan dibagikan sesuka hati,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, kasus PT GBU adalah contoh bagaimana negara kehilangan kendali atas aset strategis karena lemahnya pengawasan dan kuatnya jaringan mafia hukum.
KSST juga menyoroti penggunaan perusahaan-perusahaan baru yang didirikan khusus untuk memenangkan lelang, seperti PT Indobara Utama Mandiri dalam kasus ini.
“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak, tidak punya kekuatan modal riil, tapi bisa menang tender senilai hampir Rp2 triliun. Ini pola yang juga kami temukan dalam pengelolaan aset sitaan di sektor lain,” lanjut Ronald.
Indonesia Police Watch (IPW) yang tergabung dalam KSST turut menekankan bahwa kasus ini bukan lagi semata pelanggaran administratif.
“Ini korupsi berjamaah, dilakukan dengan legalitas palsu. Aparat yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
KSST mendesak KPK untuk memperluas fokus penyelidikannya terhadap seluruh proses pengelolaan aset sitaan, khususnya yang berasal dari kasus korupsi besar.
“Jika aset hasil kejahatan korupsi saja bisa diobral seperti ini, lalu apa artinya pemberantasan korupsi? Apa artinya vonis seumur hidup kalau hasil kejahatannya tetap bisa dikuasai jaringan korup?” ucap Ronald.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah