Tanggal dan Hari

Pemprov DKI Segera Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Kelurahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa untuk menjadi petugas PPSU, pelamar cukup memiliki kemampuan baca tulis dan memiliki KTP DKI.
Tenaga PPSU DKI Jakarta. (Foto: beritajakarta)

PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

Diketahui sebanyak 1.652 posisi petugas PPSU belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa proses penerimaan akan dilakukan langsung oleh masing-masing kelurahan sesuai kebutuhan.

Ia menegaskan bahwa untuk menjadi petugas PPSU, pelamar cukup memiliki kemampuan baca tulis dan memiliki KTP DKI.

“Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur-nya dan segera dimulai,” ujar Rano.

Ia menyebutkan bahwa dasar hukum rekrutmen PPSU saat ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.

Dengan terbitnya regulasi terbaru tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rekrutmen PPSU ini diharapkan dapat memenuhi kekosongan personel dan memperkuat pelayanan langsung kepada masyarakat dalam penanganan sarana dan prasarana umum di wilayah kelurahan.

Wagub Rano Karno juga memastikan bahwa pelaksanaan rekrutmen akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah penerimaan akan menyesuaikan kebutuhan nyata di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini bisa memberikan peluang kerja bagi warga serta meningkatkan efektivitas kinerja PPSU dalam mendukung kenyamanan dan kebersihan lingkungan di ibu kota.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN