Tanggal dan Hari

Komnas HAM: Eks Kapolres Ngada Eksploitasi Anak Lewat Jasa Kencan Berantai

Komnas HAM mengatakan pola eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar disinyalir melibatkan jaringan penyedia jasa kencan.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/yanalya)

PROTIMES.CO – Komnas HAM mengungkap pola eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dugaan eksploitasi ini disinyalir melibatkan jaringan perempuan dewasa yang turut menyediakan jasa layanan kencan secara berulang kepada Fajar, termasuk dengan melibatkan anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, anggota Komnas HAM Uli Parulian menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan Fajar kepada seorang perempuan berinisial F untuk mencarikan anak perempuan balita.

Permintaan ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Fajar bahwa ia menyukai anak kecil dan ingin merasakan mengasuh anak karena tidak memiliki anak perempuan.

“Permintaan ini kemudian disanggupi oleh F dan keduanya melakukan janji temu di sebuah hotel di Kupang,” kata Uli.

Komnas HAM mencatat Fajar mulai menggunakan jasa kencan F sejak Februari 2024 dan terus mengulangi hal serupa hingga beberapa kali selama tahun itu.

Pemesanan kamar hotel pun dilakukan secara rutin, termasuk dua kamar pada 11 Juni 2024, yang menjadi lokasi dugaan kejahatan seksual terhadap anak usia 6 tahun.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, F membawa korban anak ke hotel atas pesanan Fajar.

Setelah sempat ditinggalkan hanya berdua dengan Fajar di dalam kamar, anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual.

“Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak usia 6 tahun diduga kuat terjadi saat Saudari F keluar kamar mengambil kunci dan pesanan makanan,” ungkap Pramono.

Selain itu, korban lainnya adalah anak usia 16 tahun yang dikenalnya melalui aplikasi kencan dan sepupunya yang berusia 13 tahun.

Fajar meminta dikenalkan dengan anak remaja lain setelah pertemuan pertama. Kedua anak tersebut berasal dari keluarga tidak harmonis dan kondisi ekonomi buruk.

Komnas HAM juga menyoroti peran perantara lain berinisial IK yang diduga beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan. Uli menegaskan bahwa peran IK dan pihak lain yang belum terungkap harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Komnas HAM merekomendasikan agar Polri mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dalam memproses kasus ini, termasuk pemberian restitusi.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyediakan rumah aman dan pemulihan psikologis yang berkelanjutan bagi para korban.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN